Bayuasin-Tribunnews86.id
Rabu 26 03 2025 Dalam pantauan Awak Media bahwa gudang tersebut ditemukan ketika Awak Media sedang melakukan investigasi.
sebuah gudang ilegal Sungai Duo yang patut diduga milik “SP” beserta beberapa anak buahnya yang sedang bekerja di gudang tersebut, diantara anak buahnya mengatakan, bahwa gudang tersebut akan terus beroperasi.
Menurut pengakuan kasir gudang CPO tersebut bahwa gudang kami ini atau, pihak pengelola usaha tersebut sudah menjadi gudang sebagai tempat penampungan disinyalir, dan dari mana melanggar aturan hukum yang berlaku ujar kasir tersebut,
Kuat dugaan bahwa gudang CPO milik “SP” sudah kurang lebih dari 2 tahun beroperasi disini dan terus gudang kami ini tidak akan pernah bisa tersentuh oleh hukum karena menurut faktanya sudah sering kali gudang CPO ini diberitakan oleh media – media lain gudang ini memang sepertinya tidak tersentuh hukum karena tidak ada tanda tanda gudang CPO milik SP tutup walaupun berulang ulang diberitakan tetap saja lancar beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Hal seperti ini sudah bisa atau dapat dinyatakan sebagai perkara pidana penadahan atau kami meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap pemilik gudang CPO atau menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku kami juga meminta kepada pihak Polsek Rambutan dan kepada Kapolres Banyuasin serta Kapolri, untuk menindaklanjuti pemilik gudang penampungan CPO Ilegal yang beroperasi di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan karena memang gudang milik “SP” selama lebih dua tahun beroperasi tidak pernah tersentuh hukum ??.
Sebelum terlambat diminta dari pihak Pemerintah/Penegak Hukum terkait segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha atau pemilik gudang CPO tersebut.
Namun sampai saat ini wartawan belum bisa menjumpai pemilik gudang untuk dikonfirmasi lebih lanjut, karena memang si “SP” pemilik gudang CPO tidak mau bertemu dengan Awak Media yang ingin memastikan apakah gudang tersebut miliknya fan darimana asal CPO yang ditimbun
Pewarta ;Aidil Fitri