Comal Pemalang-TribunNews86.id
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kembali mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)Ampel Gading, Pemalang Timur. Aktivitas pengangsu yang berulang kali menggunakan motor ataupun jerigen mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa pengangsu menggunakan kendaraan bermotor dan di sedot ke jerigen .
Dalam wawancara dengan awak media pengangsu mengatakan membayar tips sekali pengisian full tangky RP 2.000 dengan memotong lewat pembelian .
Saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak SPBU,mandor menghindar enggan menemui Awak Media dan yang memberikan jawaban adalah satpam ” hari- hari begini mandor tidak bisa di temui
Dalam percakapan operator dan security awak media meminta no telephon mandor akan tetapi serentak di tidak tau nomernya.
Analisis Pelanggaran Hukum:
Praktik pengisian BBM subsidi yang berulang oleh pengangsu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pertamina selaku pengawas distribusi BBM. Jika praktik ini dibiarkan berlarut-larut, subsidi BBM yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat kecil akan terus disalahgunakan.
Penutup:
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di setiap SPBU agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Aparat terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Ampel Gading, Comal Baru .
Jry