Diduga Galian C Ilegal di Candimulyo, Kedu, Temanggung Beroperasi Bebas: ESDM Jawa Tengah Tegaskan Tidak Ada Izin

Diduga Galian C Ilegal di Candimulyo, Kedu, Temanggung Beroperasi Bebas: ESDM Jawa Tengah Tegaskan Tidak Ada Izin

Spread the love

Temanggung-TribunNews86.id

Selasa, 25 Maret 2025* – Aktivitas pertambangan galian C di Dusun Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berlangsung secara aktif dengan melibatkan dua unit alat berat excavator dan tiga dump truck yang mengangkut material ke berbagai lokasi.

 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan ini dikoordinasikan oleh seorang individu bernama Koko, yang bertindak di bawah naungan Haji Pono, disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab lapangan.

 

*ESDM Jawa Tengah: Tidak Ada Izin Galian C di Temanggung*

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Temanggung. Hal ini berarti kegiatan tersebut diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

*Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar*

 

Jika aktivitas ini terbukti tidak memiliki izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal sesuai dengan peraturan berikut:

 

1. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

– *Pasal 158:* Pelaku usaha penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– *Pasal 161:* Setiap pihak yang membantu atau memfasilitasi aktivitas tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi serupa.

 

2. *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– *Pasal 109:* Aktivitas usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

 

3. *Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011* tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara:

– Setiap aktivitas tambang wajib memiliki izin dari pemerintah provinsi.

 

*Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial*

 

Selain melanggar hukum, galian C ilegal ini juga berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti:

– *Erosi dan Longsor:* Penggalian tanah tanpa kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dapat memicu bencana alam.

– *Kerusakan Infrastruktur Jalan:* Lalu lintas truk pengangkut material bisa merusak jalan di sekitar lokasi tambang.

– *Gangguan terhadap Warga:* Debu dan kebisingan akibat penggunaan alat berat mengganggu kenyamanan warga setempat.

 

*Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh*

 

Guna menindaklanjuti kasus ini, masyarakat atau pihak terkait dapat mengambil langkah berikut:

1. *Melaporkan Aktivitas Ilegal:* Menghubungi Polres Temanggung, Dinas ESDM Jawa Tengah, atau Dinas Lingkungan Hidup untuk menyampaikan laporan.

2. *Meminta Penegakan Hukum:* Mengajukan permintaan kepada Satpol PP dan aparat kepolisian untuk menindak aktivitas tambang ilegal ini.

3. *Mengadvokasi Melalui Pemkab Temanggung:* Mendorong pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

 

*Kesimpulan*

 

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas galian C di Candimulyo, Kecamatan Kedu, dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal dan pelaku berpotensi dikenakan sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menghentikan praktik ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk yang lebih

Surmanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *