Sarwin Hi. Hakim Desak Kejaksaan Tindak Tegas Kasus BPRS Halsel Dengan UU Perbankan dan TPPU

Sarwin Hi. Hakim Desak Kejaksaan Tindak Tegas Kasus BPRS Halsel Dengan UU Perbankan dan TPPU

Spread the love

 

HALSEL, TribunNews86. id – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin memanas. proses pencairan dana yang diduga tidak sesuai prosedur di bank milik daerah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Kasus ini mulai memanas ketika pada Juni 2023, Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan Kepala RPKAD Aswin Adam di copot dari jabatan mereka oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Pencopotan Saiful Turuy dan Aswin Adam dari jabatannya karena diduga kuat ada keterlibatan mereka, namun hingga kini publik belum melihat langkah hukum yang jelas terhadap keduanya atas dugaan keterlibatan mereka.

Advokat muda Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Kasus ini jangan hanya dilihat dari perspektif tindak pidana korupsi saja. Jika memang ada penyalahgunaan wewenang dalam operasional bank, maka Undang-Undang Perbankan juga bisa diterapkan,” Ucap Sarwin dalam Rilisnya. Jumat, (21/03/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 49 UU Perbankan mengatur sanksi pidana bagi pengurus bank yang melakukan pencatatan palsu atau tindakan melawan hukum lainnya.

“Ancaman hukumannya berat, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 200 miliar,” jelasnya.

Selain itu, kata Sarwin, UU TPPU juga membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang menyamarkan aliran dana.

“Jika ada indikasi bahwa dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan lain atau disamarkan, maka Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU bisa diterapkan,” pingkasnya.

Lebih lanjut, Sarwin menjelaskan, bahwa pegawai Bank yang terlibat dalam proses pencairan dana juga tidak bisa lepas dari jerat hukum. karena asal 50 UU Perbankan jelas menyebutkan bahwa Bank yang beroperasi tanpa prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu Praktisi Hukum ini mendesak kepada aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mempertimbangkan pasal-pasal di UU Perbankan dan TPPU sebagai instrumen hukum alternatif untuk menjerat para pelaku.

“Laporan dugaan tindak pidana perbankan ini bisa segera diajukan ke Polres Halmahera Selatan. Jangan sampai kasus ini hanya berjalan di tempat dan menguap begitu saja,” tegasnya. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *