Ogan Ilir-Tribunnews86.Id
Ada nya kabar kurang sedap dari desa suka marga kecamatan rantau alai
Di duga kepala desa kepala desa melakukan korupsi dana desa dan anggaran dana desa tahun 2023-2024.
Berdasarkan hasil investigasi fakta di lapangan kepala desa sebagai pengunaan anggaran bertanggung.
Atas anggaran tersebut,
Bendahara desa adalah sebagai mana tidak lain adalah istri kepala desa sendiri dan sekdes nya tidak jauh dari keluarga nya sendiri yaitu adalah adik kandung nya kepala desa tersebut.
Penggunaan infrastruktur berupa jalan cor beton yang bersumber dari dana desa(DD)thn anggaran 2024 sebesar Rp 763.273.000; dengan kondisi jalan cor beton yang baru blm berapa lama di bangun kan seumur jagung SDH mengalami kerusakan dan bisa di cek langsung di lapangan.
Berdasarkan informasi masyarakat desa suka marga yang tinggal menetap yg TDK jauh dari tempat bangunan jln cor beton tersebut yg ada di dusun ll, RT 04 desa suka marga kecamatan rantau alai.
Menurut salah satu seorang masyarakat yang tinggal menetap Dan menetap di desa tersebut yg tidak mau di sebut nama nya kepada awak media membenarkan bahwa jln tersebut baru di bangun di tahun 2024 ini pak
Ujar nya.
Kalau untuk kwalitas bisa di lihat saja sendiri pak,
Itu kondisi jalan nya sudah ada yg banyak rusak dan pecah”
Mungkin skrg SDH di poles ujar warga yang TDK mau di sebut di awak media
Kami berharap kepada DPMD Ogan Ilir,infektorat Ogan Ilir kejaksaan Ogan Ilir, agar segerah turun kelapangan.
Sementara itu kepada kepala desa suka marga kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan belum bisa memberikan keterangan jabatan dan dugaan korupsi dana desa 2023-2024.
Pewarta ; ADF..