Garut jabar tribunnews86.id
Pemerintah Kabupaten Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi 2.070 pekerja PT DAMBI yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bupati Garut, dan Wakil Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Putri Karliana serta Kanwil BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa proses pencairan dipercepat agar para pekerja dapat menerima hak mereka dalam waktu maksimal lima hari. Targetnya, seluruh pencairan dapat diselesaikan sebelum Lebaran sebagai bentuk kepastian bagi para pekerja.
Kegiatan pencairan ini dilaksanakan di Kantor Wasnaker, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan serta dinas terkait terus mengawal proses ini agar berjalan lancar dan sesuai regulasi. Dengan adanya percepatan ini, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat segera memperoleh dana yang menjadi hak mereka dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Untuk pencairan JHT, dana yang dialokasikan mencapai Rp45 miliar. Sementara itu, program JKP memberikan manfaat berupa bantuan tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja melalui portal Siap Kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Selain memastikan pencairan dana tepat sasaran, pemerintah juga mendorong para pekerja terdampak untuk segera mencari peluang kerja baru atau memanfaatkan dana tersebut untuk berwirausaha. Berbagai program pelatihan dan informasi pasar kerja telah disiapkan agar para pekerja dapat lebih siap menghadapi tantangan ke depan.
Para pekerja diimbau untuk memanfaatkan dana yang diterima dengan bijak serta merencanakan keuangan secara matang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki kestabilan ekonomi dan dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.
SN