MOROTAI, TrubunNews86.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat Maal, dan Fidyah untuk Tahun 1446 H / 2025 M.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang digelar pada Kamis, (20/02/2025), yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Dalam kesempatan tersebut hadir juga Sekda Pulau Morotai, serta Kepala Dinas Prindakop, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan para Imam Masjid se-Kabupaten Pulau Morotai.
Adapun besaran Zakat Fitrah yang telah ditetapkan adalah 2,5 kg beras dengan kualitas beras harga Rp16.000 per kilogram. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Begitu juga itu, Zakat Maal bila dihitung berdasarkan Nisab 85 gram emas. Dengan harga emas Rp1.008.070 per gram, maka Nisab Zakat Maal setara dengan Rp85.685.950 per tahun atau Rp7.140.496 per bulan. Kewajiban zakat Maal ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah tersebut, yaitu Rp2.142.149 per tahun atau Rp178.500 per bulan.
Sementara untuk perhitungan besaran fidyah, yang harus dibayarkan bagi mereka yang wajib membayarnya adalah sebesar Rp.50.000 per hari.
Ketentuan atau keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Kemenag Kabupaten Pulau Morotai. (red/tn)**
penulis : Ahmad
editor : imba