Banyumas-TribunNews86.Id
Mafia Solar Di duga telah Penyelewengan BBM subsidi terlihat terang-terangan bahkan dengan sengaja mengangsu dengan beberapa plat no pol
27 Februari 2025
Sebuah rumah yang di jadikan gudang yang diduga untuk menampung BBM Subsidi
Terciduk awak media.
Dugaan permainan ilegal dalam Kejadian ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan praktik penyalahgunaan solar
Dalam keterangannya penjaga gudang menyebut itu punya boss dengan inisial IB dengan penanggung jawab inisial YNT.
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada yang disebut sebagai “kepercayaan Ib dan YNT.
Awak media menanyakan berapa armada juga sehari mendapatkan berapa ton di jawab penjaga gudang yang tidak mau disebut namanya ” armada cuma 5 dan sekarang susah mendapatkan solar
Tak lama berselang tim awak media berkoordinasi dengan salah 1 APH polresta banyumas dengan Inisial KSD menghubungi beliau lewat ponsel dan berjanji akan datang kelokasi dengan meminta sharelok akan tetapi kita menunggu sampai jam 21.00 belum ada info kedatangannya .
para mafia penimbun. Modusnya mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
Harapan masyarakat SPBU-SPBU lebih tertib dalam melayani pembelian subsidi supaya tidak digunakan mafia untuk memperkaya diri bahkan yang terbukti menjalankan praktik serupa dan tidak menjalankan prosedur sesuai aturan Pertamina. Jika dibiarkan, maka subsidi BBM yang seharusnya untuk rakyat justru akan terus dimanfaatkan oleh mafia dengan modus operandi yang sama.
Sanksi yang Dapat Diberikan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:
Pencabutan Izin Operasional – Pertamina dapat mencabut izin operasional SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Denda dan Hukuman Pidana – Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Blacklisting SPBU – SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal dapat dimasukkan dalam daftar hitam oleh Pertamina, sehingga tidak bisa lagi mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
Dengan sanksi yang tegas, diharapkan penyelewengan BBM subsidi dapat ditekan dan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi bisa benar-benar terjamin. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan dan mengambil tindakan konkret atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU juga memastikan transparansi dalam distribusi.
LN dan Team