Trimunnews86.id, Pangkal Pinang, 15 Februari 2025 – Sebuah truk tronton melaju dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan di Jalan Sungai Selan, Pangkal Pinang pada pukul 12.30 WIB. Kejadian ini menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya, karena aksi pengemudi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa truk tersebut melaju tanpa memperhatikan kondisi jalan dan kendaraan lain. Beberapa pengendara motor bahkan tampak mengurangi kecepatan atau menepi karena khawatir akan terserempet oleh tronton yang melintas dengan cara membahayakan.
Menanggapi hal ini, masyarakat di sekitar lokasi kejadian menyoroti pentingnya penegakan aturan lalu lintas bagi kendaraan berat yang melintasi kawasan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan tindakan pengemudi kendaraan yang ugal-ugalan kepada pihak berwenang.
“Kami sangat khawatir dengan cara mereka mengemudi. Sudah banyak kecelakaan terjadi akibat truk yang dikendarai secara sembrono. Kami berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera bertindak tegas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, pemilik perusahaan angkutan juga harus lebih selektif dalam mengawasi sopirnya. Banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan pengemudi kendaraan berat. Proses seleksi dan evaluasi berkala terhadap para sopir harus diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kami harap pihak kepolisian juga dapat melakukan upaya pencegahan terkait upaya dalam menjaga keselamatan berlalu lintas, karena banyak sekali faktor yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dari tindakan sopir yang ugal-ugalan di jalan. Jadi, kami sebagai masyarakat juga mengharapkan ada tindakan upaya preventif untuk mencegah kecelakaan di jalan demi keselamatan pengguna lalu lintas yang lainnya. Hal seperti ini sangat sering terjadi, tronton dikemudikan dengan ugal-ugalan. Terkadang, untuk keselamatan dan tertib berlalu lintas juga butuh pengawasan dari masyarakat, dan masyarakatlah yang sering menemukan hal seperti ini.
Ini adalah bentuk partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk menyampaikan kepada kepolisian lalu lintas agar lebih memperhatikan hal seperti ini, karena patroli kepolisian tidak mungkin melintas setiap waktu di jalan yang memungkinkan terjadinya pengemudi mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. (Tim)