Ketua LSM Perkara Garut Pertanyakan Sewa Lahan Tower yang Belum Dibayar

Ketua LSM Perkara Garut Pertanyakan Sewa Lahan Tower yang Belum Dibayar

Spread the love

 

Garut jabar-tribunnews86.id

Ketua LSM Perkara Garut, Harun Arasid, yang juga merupakan warga Desa Pengurumasan, mempertanyakan keterlambatan pembayaran sewa lahan untuk tower yang telah beroperasi lebih dari enam bulan. Menurutnya, meskipun tower tersebut berdiri di tanah desa,pangrumasan kecamatan pendeuy,kecamatan Banjar wangi ,kecamatan singajaya seharusnya ada kejelasan terkait pembayarannya sebelum mulai beroperasi. Hingga saat ini, belum ada pembayaran ataupun uang muka (DP) yang diberikan oleh pihak perusahaan terkait.19/02/2025

Harun menegaskan bahwa sejak pembangunan awal hingga berdirinya tower permanen setinggi 62 meter, tidak ada kejelasan mengenai sewa lahan. Bahkan, menurut keterangan Kepala Desa, hingga kini belum ada pembayaran yang dilakukan. Hal ini menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan aset desa.

Selain permasalahan sewa lahan, Harun juga menyoroti keberadaan beberapa tower di wilayah Singajaya yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menilai bahwa perusahaan yang mengoperasikan tower tersebut seharusnya memenuhi segala persyaratan administratif sebelum beroperasi.

Menurutnya, dinas terkait yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin harus lebih tegas dalam mengantisipasi pelanggaran seperti ini. Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan serta memastikan tidak ada pelanggaran dalam pembangunan dan pengoperasian tower telekomunikasi.

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan pembangunan tower BTS di wilayah tersebut sejak tahun 2019 hingga 2023. Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti terkait usulan tersebut, yang menunjukkan bahwa proses pembangunan tower memang telah lama direncanakan.

Dengan adanya permasalahan ini, ia berharap pihak perusahaan dan pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan persoalan pembayaran sewa lahan serta menertibkan izin operasional tower yang belum sesuai aturan. Transparansi dan ketegasan dalam mengelola aset desa serta perizinan tower diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Syamsudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *