Jika Dokumen Tidak Lengkap, DPRD Halsel Siap Ketemu Kementerian ESDM Cabut Izin PT.IMS

Jika Dokumen Tidak Lengkap, DPRD Halsel Siap Ketemu Kementerian ESDM Cabut Izin PT.IMS

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Operasi PT. Intim Meaning Sentosa (IMS) di Desa Bobo dan Fluk Kecamatan Obi Selatan bakal ditinjau langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Upaya penolakan yang muncul dari masyarakat Desa Bobo merupakan aspirasi yang lahir secara murni atas kekhawatiran dan keresahan hadirnya PT.IMS sehingga perlu ditindak lanjuti oleh DPRD Halsel selaku wakil rakyat.

“Untuk menindaklanjuti DPRD Halmahera Selatan bakal melakukan On The Spot Minggu depan,” ucap Waka DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib. Kamis, (13/2/2025) kemarin.

Sambungnya terkait dengan penolakan masyarakat Bobo terhadap PT.IMS, bahwa DPRD secara institusi telah membahas terutama menyangkut dengan analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan, namun sampai saat ini belum disimpulkan apakah menolak PT.IMS karena dampak lingkungan atau tidak.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa, jika PT.IMS terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, maka DPRD secara kelembagaan bakal mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM untuk pencabutan izin operasi di wilayah Obi.

“Setelah melakukan On The Spot, lembaga DPRD Halsel bakal menentukan sikap apakah penolakan masyarakat atas kehadiran PT.IMS itu secara sepihak atau tidak,” tuturnya.

Menurut Muslim Hi. Rajib penolakan masyarakat Desa Bobo terhadap kehadiran PT.IMS tersebut selain dampak lingkungan, juga disebabkan permasalahan tapal batas antara dua Desa yakni Desa Fluk dan Desa Bobo.

“Dalam RDP kemarin juga dipersoalkan soal dokumen AMDAL, makanya DPRD akan melakukan pengecekan karena sampai saat kita belum melihat secara fisik dari dokumen tersebut,” tutup Muslim. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *