Proyek Penataan Lahan di Depan SPBU Undaris Ungaran Diduga Tanpa Izin, Sebabkan Kekacauan Lalu Lintas

Proyek Penataan Lahan di Depan SPBU Undaris Ungaran Diduga Tanpa Izin, Sebabkan Kekacauan Lalu Lintas

Spread the love

Ungaran-TribuNews86.Id

Proyek penataan lahan di depan SPBU Undaris Ungaran, tepatnya di samping Mie Gacoan, menuai sorotan publik. Aktivitas ini diduga belum mengantongi izin resmi, sementara dampaknya sudah dirasakan oleh pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

 

Diketahui Dump truk yang mengangkut material tersebut kerap melewati area dalam SPBU, bahkan mengantre panjang sebelum masuk ke lokasi proyek. Akibatnya, akses di sekitar SPBU terganggu, terutama bagi pengendara yang hendak mengisi bahan bakar.

 

Selain itu, tanah yang berjatuhan dari truk menyebabkan jalan raya di sekitar lokasi menjadi kotor dan licin, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Hingga kini, belum terlihat upaya serius dari pihak proyek untuk membersihkan ceceran tanah tersebut.

 

Didik Selaku Mandor Proyek Diduga Bertanggung Jawab

 

Dalam investigasi di lapangan, nama Didik disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) atau mandor yang bertanggung jawab atas kegiatan ini. Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas proyek, tidak ada jawaban yang memuaskan.

 

Salah satu pekerja di lapangan sempat menyampaikan bahwa segala bentuk koordinasi terkait proyek bisa langsung dilakukan dengan pihak manajemen di Semarang. Ia bahkan berjanji akan menjembatani pertemuan antara pihak manajemen dengan awak media. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi, sehingga menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai transparansi proyek ini.

 

Perlu Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang

 

Dengan dugaan bahwa proyek ini beroperasi tanpa izin yang jelas, diperlukan tindakan dari pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk menertibkan kegiatan tersebut. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang kotor dan licin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait status perizinan proyek ini. Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi merugikan banyak pihak ini.

Surmanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *