Sungguh Miris! Proyek yang Sudah Beberapa Kali Diberitakan Media pada Tahun 2024 dan Menghabiskan Dana APBN Puluhan Milyar, Mengalami Kerusakan Parah

Sungguh Miris! Proyek yang Sudah Beberapa Kali Diberitakan Media pada Tahun 2024 dan Menghabiskan Dana APBN Puluhan Milyar, Mengalami Kerusakan Parah

Spread the love

Tribunnews86.id, Bangka Belitung – Proyek pengerjaan Talud kolong retensi Sungai Pedindang yang

bersumber dari SBSN melalui Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Kementerian yang berkedudukan di Balai Wilayah Sungai (BWS) berdomisili di jalan Kace Muntok, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengalami kerusakan parah dan roboh hingga hancur, diduga akibat kurang volume dalam proses pengerjaannya. Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, tahun 2024 proyek ini pernah diberitakan beberapa media online karena pekerjaan yang diduga dinilai banyak kejanggalan dan diduga ada unsur kekurangan volume dalam beberapa item, mengabaikan K3, mutu, dan kualitas.

Namun, dalam keterangan di media lain, pihak kontraktor yang mengerjakan berdalih, mereka menyalahkan oknum masyarakat penambang timah ilegal di daerah sungai tersebut, dengan menyertakan foto yang terlihat beberapa orang seperti sedang mengumpulkan sesuatu tanpa terlihat adanya mesin tambang ilegal.

Pertanyaannya, Apakah masyarakat yang tampak dalam foto tersebut yang mengakibatkan kerusakan talud roboh dan hancur dalam hitungan kurang lebih satu tahun?.

Sebaiknya aparat penegak hukum segera memproses oknum dalam foto tersebut karena mengakibatkan kerugian uang negara puluhan milyar, akibat aktivitas mereka membuat talud pengendali banjir roboh.

Pekerjaan Talud/Pengendalian Banjir Kota Pangkalpinang dipercayakan kepada PT. Bangka Cakra Karya dengan No. Kontrak HK 02.03/01/KONS/BWS23.8.4/2023 tanggal 17 Maret 2023, dengan biaya Rp 38.400.000.000,-, masa pelaksanaan 290 hari kalender (17 Maret – 31 Desember 2023), Konsultan Supervisi PT Bahwana Prasasti KSO PT. Sri Agung Jaya. Sumber dana SBSN 2023. Proyek ini dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung. (Sumber laman historis spse kementrian PUPR).

Saat awak media memantau langsung ini kondisi talud, terlihat jelas kondisi yang cukup memprihatinkan dimana sebagian pondasi talud roboh dan mengalami kerusakan parah. Diduga akibat kekurangan volume saat pengerjaannya serta tidak memenuhi standar yang WAJIB dipenuhi penyelenggara jasa konstruksi, seperti ; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan KEBERLANJUTAN.

Jika diduga penyelenggara jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Kegagalan bangunan juga merupakan suatu keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kegagalan ini dapat disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa konstruksi.

Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.

Pasal 65 UU Jasa Konstruksi merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut:

1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.

2. Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.

Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.

Adapun Pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan. Jangka waktu pertanggungan atas kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor

Pelaksana jasa konstruksi yang gagal dalam proses pengerjaan bangunan dapat dikenakan sanksi PIDANA PENJARA dan/atau DENDA.

Sanksi ini berlaku jika kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan pelaksana konstruksi dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaksana jasa konstruksi yang gagal dalam proses pengerjaan bangunan adalah:

Pasal 43

(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Selain pidana, pelaksana jasa konstruksi yang gagal juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

1. peringatan tertulis;

2. denda administratif;

3. penghentian sementara kegiatan konstruksi;

4. layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;

5. pembekuan perizinan berusaha;

6. dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:

1. peringatan tertulis;

2. denda administratif;

3. penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;

4. pencantuman dalam daftar hitam;

pembekuan izin;

5. dan/atau pencabutan izin.

Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *