Garut jabar -tribunnews86.id
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengimbau pekerja dan buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak menaikkan upah sebesar 6,5% sesuai aturan. Kenaikan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.798-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2025.
Ketua DPC KSPSI, Andri Hidayatullah, menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan upah dapat merugikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Kami meminta pekerja melaporkan bila upah tidak naik sesuai ketentuan agar kami bisa membantu memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.
Selain itu, DPC KSPSI mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan aktif dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan. “Pemerintah harus bertindak tegas agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” tambah Andri.
DPC KSPSI juga mengingatkan pekerja untuk mengenali hak normatif mereka, termasuk hak mendapatkan kenaikan upah sesuai dengan ketetapan. “Jangan takut melaporkan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK sebesar Rp2.328.555,41,” imbau Andri.
Pekerja yang mengalami pelanggaran terkait pembayaran upah dapat menghubungi DPC KSPSI melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0821-2963-7869. DPC KSPSI berkomitmen memberikan bantuan maksimal dan terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
SN