Garut jabar -tribunnews86.id –
Pemanggilan sejumlah pejabat PDAM oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan peminjaman uang oleh PDAM Tirta Intan Garut kepada Persigar ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Nia Gania Karnaya, M.Si, sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Intan Garut diruang kerjanya, jumat ( 25-01-2025 ) menyatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang diterima dari direksi, sehingga alasan pasti tentang mengapa kasus ini terjadi belum dapat dipastikan.
” Dewas belum menerima laporan resmi mengenai peminjaman uang yang diduga dilakukan oleh PDAM Tirta Intan Garut ke Persigar, Komunikasi antara PDAM dan Persigar bersifat informal dan tidak ada dokumen formal yang disampaikan,”terangnya.
Gania menambahkan, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM telah menyarankan agar pejabat PDAM mengikuti prosedur pemanggilan dan menjawab sesuai dengan yang diminta penyidik.
“Dewas juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, dan bahwa setiap kerjasama harus memiliki izin resmi,” pungkasnya. ( Chrystian )