LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan

LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan

Spread the love

Pekalongan-TribunNews86.Id

Pekalongan, 22 Januari 2025 – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) melalui Tim Investigasi yang dipimpin oleh Sony Febriyanto, Wakil Ketua DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mengikuti program tersebut, yang mengungkapkan adanya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Menurut informasi yang dihimpun, peserta PTSL di Desa Mulyorejo diwajibkan membayar biaya tambahan yang berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000, meskipun biaya yang telah ditentukan pemerintah hanya sebesar Rp150.000 untuk pengurusan sertifikat tanah. Biaya tambahan ini diklaim sebagai biaya operasional untuk pengukuran tanah yang dianggap sulit oleh oknum-oknum tertentu, meskipun secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan.

 

“Berdasarkan keterangan warga, biaya pembuatan sertifikat sesuai aturan adalah Rp150.000, namun ada tambahan biaya sekitar Rp500.000 yang dikenakan kepada peserta melalui perangkat desa. Ini menimbulkan dugaan adanya pungli yang dilakukan secara sengaja,” ungkap Sony Febriyanto dalam laporannya.

 

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya, Teguh Hadi Santoso, yang lebih akrab disapa Silva Hadi, menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan benar dan transparan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Pada Rabu, 22 Januari 2025, LSM Trinusa resmi menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap Kejaksaan Kabupaten Pekalongan dapat menerima laporan ini dan segera menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di Desa Mulyorejo,” ujar Teguh Hadi Santoso.

 

Pihak Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, melalui petugas Ana, menyatakan akan segera melaporkan berkas tersebut kepada pimpinan dan menginformasikan hasilnya kepada LSM Trinusa dalam waktu dekat.

 

Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(HTS/Heri G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *