Penyumbang Pajak Terbesar Tahun 2024, UPTD SAMSAT Halsel Apresiasi PT. Harita Group

Penyumbang Pajak Terbesar Tahun 2024, UPTD SAMSAT Halsel Apresiasi PT. Harita Group

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Halmahera Selatan dalam empat tahun terakhir ini tetap mempertahankan posisinya sebagai penopang PAD terbesar di sepuluh Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara.

Dalam konferensi persnya pada Senin, (20/01/2025) kemarin, Kepala UPTD Samsat Halsel Fikri Abusama, SH,.M.Si mengatakan, Samsat Halmahera Selatan dari tahun ketahun terus berbenah untuk memacu kinerja, serta membangun koordinasi dengan para wajib pajak (WP) tentang pentingnya kesadaran membayar pajak.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin mendatangi wajib pajak (WP) memberikan pemahaman secara persuasif guna membangun kesadaran pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak demi kelangsungan Pembangunan di Maluku Utara,” ucap Ka Samsat Halsel. Selasa, (21/01/2025). 

Menurut Ka Samsat Halmahera Selatan di tahun 2024 kemarin melakukan pungutan dari semua sektor pajak yakni BBN-KB, PKB, PAP dan PAB sampai dengan Desember 2024 secara keseluruhan terealisasi dengan capaian106 persen lebih dari yang ditargetkan.

“Untuk pajak PKB capai Rp.13.170.443.778 dari Rp.7.179.869.800 yang di targetkan, sektor pajak BBN-KB capai Rp.14.170.172.025 dari target Rp.8.500.000.000, lalu PAB capai Rp.1.211.276.087 yang ditargetkan, sementara capaian pajak PAP yakni Rp.77.753.732.408 dari Rp.84.045.491.000 yang di Targetkan,” terang Fikri.

Lanjutnya dari jumlah total penerimaan pajak (PKB, BBN-KB, PAP, dan PAB) tahun 2024 capai Rp.106.306.074.298, dari target yang diberikan oleh Bapenda Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.100.320.560.800.

Khususnya penerimaan sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang dipungut sebesar Rp.77.753.732.408 tersebut sebanyak Rp.73 Milyar sekian pembayaran pajaknya berasal dari PT. Harita Group.

“Jadi pungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.77.753.732.408 itu sebanyak 94 persen dipungut dari PT. Harita Group,” terangnya.

Untuk itu kata Fikri, atas nama UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak PT. Harita Group atas kepatutannya, untuk menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak PT. Harita Group atas kesadarannya dalam membayar kewajiban (Pajak) selama tahun 2024,” Kata Fikri Abusama mengakhiri. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *