Penginapan FHIRA Milik Salah Satu Kepala Bidang Di Halsel, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online

Penginapan FHIRA Milik Salah Satu Kepala Bidang Di Halsel, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online

Spread the love

TERNATE – Pada umumnya Hotel atau Penginapan memiliki aturan saat menerima tamu atau pengunjung, apalagi tamu tersebut masuk untuk menginap dengan pasangan, maka tentunya harus memiliki identitas yang sah seperti suami-istri saat check-in, hal ini untuk menghindari persepsi buruk terkait dengan keberadaan penginapan.

Namun yang terjadi disalah satu Penginapan yang berlokasi di Desa Kampung Makian itu sangat disayangkan, sebab Penginapan tersebut tidak menerapkan aturan dan membiarkan tamu masuk tanpa kendali, hingga berpotensi menjadi sarang prostitusi online.

Sebut saja Penginapan FHIRA, dimana pemilik penginapan tersebut tak lain adalah salah seorang oknum pejabat ASN yang bertugas pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, dan menjabat salah satu Kepala Bidang.

Berdasarkan penelusuran pengurus salah satu LSM di Halsel, bahwa praktek prostitusi online akhir-akhir ini semakin menjamur di Bumi Saruma, dan salah satu tempat yang menjadi perhatian saat ini adalah penginapan FHIRA yang diduga menampung para pekerja seks online.

Dugaan kuat ini didapat setelah melakukan penyamaran yang komunikasinya melalui aplikasi medsos yang bernama miChat, dimana para pekerja seks online tersebut saat ditanya alamatnya dimana, lalu mereka secara gamblang menyampaikan lokasinya yakni penginapan FHIRA.

Disinyalir, praktek prostitusi online yang salah satu tempatnya adalah Penginapan FHIRA ini sudah berjalan sejak lama, dan pemilik penginapan pasti mengetahuinya, namun diduga sengaja melakukan pembiaran untuk keuntungan komersial.

Kondisi atau fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena sangat mencemaskan serta merusak tatanan kehidupan beragama, juga telah mencoreng nama baik pejabat daerah yang semestinya menjadi contoh publik yang baik.

Selain itu, praktek prostitusi ini jika dibiarkan terus dan tidak ditindak tegas, maka akan berdampak pada kehidupan sosial, sebab perbuatan tersebut dapat berpotensi merusak karakter generasi muda, serta dapat meningkatkan resiko penularan virus HIV atau penyakit kelamin berupa AIDS.

Tidak hanya itu, perbuatan menampung atau melakukan pembiaran kegiatan prostitusi Online juga melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan KUHP Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau KUHP Pasal 506 tentang prostitusi.

Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Halmahera Selatan agar mengeluarkan rekomendasi ke KASN, terkait dengan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta meminta kepada Kapolres Halsel untuk melakukan penggerebekan serta meminta pertanggungjawaban hukum dari Pemilik Penginapan tersebut. (tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *