HALSEL, TribunNews86.id – Kasus Pemerkosaan dan Pornografi yang dilakukan oleh 3 orang pelaku di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara naik status.
Keseriusan untuk menindak lanjuti kasus pemerkosaan terhadap salah seorang Siswi SMP ini melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan dengan nomor : SP.Sidik/02.a/I/2025.
Brigpol Aswin Kalam, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa, Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Desa Pigaraja telah ditindak lanjuti oleh penyidik dengan memeriksa beberapa orang saksi.
“Proses penyidikan terus berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa sehingga Tiga pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini”. terang Kasi Humas Polres Halsel. Rabu, (15/01/2025).
Dikatakannya, Reskrim Polres Halmahera Selatan telah berhasil menangkap dan sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka pelaku pemerkosaan yang berinisial MB, AK, dan AKK yang saat ini diamankan di Polres Halsel.
Untuk diketahui, bahwa ketiga pelaku Rudapaksa tersebut dijerat dengan Pasal 285 KUHP, atau Pasal 29, serta Pasal 32 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi. (red/tn)**