HALSEL, TribunNews86.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi akhir-akhir ini membuat Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan angkat bicara terkait kelangkaan BBM di Halsel.
Gufran Mahmud, Anggota DPRD Halsel dari Partai Golkar Dapil Makian-Kayoa ini mengatakan bahwa, kelangkaan serta tingginya harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis minyak tanah subsidi saat ini akibat gagalnya proses pengawasan Pemda dalam hal ini Dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Selatan
Gufran mengatakan bahwa, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah bersubsidi sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemda, sehingga kalau dijual diatas HET, maka itu adalah bentuk kejahatan.
“Kalau dijual di atas HET itu kejahatan, maka pihak terkait wajib mengambil tindakan yakni pihak kepolisian maupun Disperindagkop, Halsel” ucap Gufran. Rabu, (08/01/2025) kemarin.
Anggota DPRD Halsel empat periode dari Partai Golkar ini juga mengaku bahwa dirinya banyak mendapatkan laporan serta keluhan masyarakat atas kelangkaan minyak tanah, karena hal ini terjadi hampir di semua Kecamatan, termasuk di wilayah kecamatan Bacan.
Menurut Dia, Disperindagkop Halmahera Selatan sangat lemah melakukan pengawasan, sehingga meminta pada Disperindagkop agar segera mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha minyak tanah yang terindikasi melakukan penimbunan dan penjualan BBM dan diatas HET.
“Harus di telusuri para pemilik pangkalan nakal yang Menimbun minyak tanah, dan jika kedapatan ditemukan Pemda harus memberikan sanksi tegas yakni mencabut langsung Izin usaha Pangkalan, agar menjadi efek jera bagi yang lain,” pintanya.
Gufran juga menambahkan, penjualan minyak tanah ke setiap speedboat itu juga menyalahi aturan karena usaha transportasi laut sudah masuk industri. Di sisi lain, BBM bersubsidi hanya di peruntukan kepada masyarakat dengan kuota yang sudah ditetapkan.
“Terutama penjualan di pangkalan yang distribusi minyak tanah, saya lihat laporannya beda dengan distribusi di lapangan, karena ada juga penjualan ke Speedboat komersil, dan ini menyalahi aturan,” pungkasnya.
Untuk itu kata Gufran, jika alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Halmahera Selatan sudah terbentuk, bakal melakukan verifikasi seluruh izin usaha minyak tanah dan jika dalam verifikasi terdapat pangkalan minyak tanah yang melakukan penyaluran dan penjualan yang tidak sesuai, akan direkomendasikan untuk pencabutan izin.
“jika dalam verifikasi nanti ada temuan pangkalan yang nakal, akan kita rekomendasikan pencabutan izin usaha. sebab kesalahan ini ada pada Disperindagkop yang lemah lakukan pengawasan,” tutupnya. (red/tn)**