Peredaran Obat-obatan Golongan G Bebas di Kabupaten Tegal, Modus Kios Rokok dan Toko Kelontong

Peredaran Obat-obatan Golongan G Bebas di Kabupaten Tegal, Modus Kios Rokok dan Toko Kelontong

Spread the love

Kab.Tegal Jateng-TribunNews86.ID

, Senin 6 Januari 2025 Warga Kabupaten Tegal semakin resah dengan maraknya peredaran obat-obatan golongan G yang beredar bebas tanpa izin. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyamarkan penjualan obat-obatan terlarang tersebut di kios rokok atau toko kelontong.

 

Menurut laporan yang diterima, obat-obatan golongan G seperti Trihexyphebidyl, Tramadol, dan Eximer dijual secara bebas di beberapa kios rokok dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Tegal. Praktik ini jelas melanggar undang-undang dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda⁽¹⁾⁽²⁾.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Sudirman, menyatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tegal semakin masif dan mengkhawatirkan. “Kami telah melakukan berbagai upaya penanggulangan, termasuk penyadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Namun, peredaran obat-obatan golongan G ini masih terus terjadi,” ujar Sudirman⁽¹⁾.

 

Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini agar obat-obatan golongan G tidak disalahgunakan dan dapat tepat sasaran. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melaporkan aktivitas. mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” tambah Sudirman.

LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *