Kapolres dikonfirmasi terkait adanya Pengerit BBM SPBU, 24.33.11.31Nibung gunakan Jerigen. Terima kasih kami akan tindak lanjuti

Kapolres dikonfirmasi terkait adanya Pengerit BBM SPBU, 24.33.11.31Nibung gunakan Jerigen. Terima kasih kami akan tindak lanjuti

Spread the love

Tribunnews86.id, Bangka Tengah – Viral nya di Media Online pihak SPBU.24 33,11, 31,Nibung adanya dugaan pembiaran para pengerit BBM berjenis pertalite yang menggunakan puluhan Jerigen diatas mobil menjadi kisruh dikalangan masyarakat dan penggiat sosial

Dugaan adanya kerjasama antara pengerit BBM dengan pihak SPBU.24, 33,11,31 Nibung untuk mencari keuntungan yang lebih besar. dan pihak SPBU Nibung masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar pemberitaan berimbang.

Bahkan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak pertamina

maupun pihak penegakan hukum khusus nya Polres bangka tengah, seakan dugaan adanya unsur Pembiaran ataukah hukum Menjadi lemah dan tumpul

Humas pertamina (Y) Saat dikonfirmasi adanya pihak SPBU.24, 33,11,31, Nibung membiarkan Pengerit menggunakan puluhan Jerigen diatas mobil,, Sampai Saat Ini Belum Memberi Jawaban Bungka Dan Bisu ,masih dalam upaya dikonfirmasi lebih lanjut,

Terpisah kapolres bangka tengah. AKBP Pradana Aditya Nugraha SH, S.I.K Saat di konfirmasi melalui pesan WA. Dengan produk pemberitaan katakan, Terima Kasih Info Nya Kita Tindak Lanjuti

Pertamina Sudah Mengeluarkan Aturan

Para penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Sedangkan diduga bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi,

“Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM. yang melanggar hukum.dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor, 24.33.11 31yang bermain diduga secara ilegal dengan cara melawan hukum.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *