Tribunnews86.id, Koba SPBU Nibung Bangka Tengah — Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga jenis Pertalite kepada pengerit mobil di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.3311.31 di Jalan raya Nibung, (03/01/2025)
Adanya dugaan penyimpangan SPBU Nibung Kecamatan koba, dengan terang- terangan menjual BBM Pertalite, menggunakan Jerigen di atas mobil pickup bahkan terlihat pihak pengerit memegang Stek sendiri langsung mengisi BBM ke jerigen
Pengendara motor / Mobil saat dijumpai di SPBU saat dikonfirmasi apakah bapak merasa gerah adanya Pengerit BBM yang terang-terangan mengatakan,
Pasti Lah Pak ,Kami Heran Dengan Sikap SPBU Ini Kok Diam Dan Pura-Pura Tidak Melihat, Bahkan Sengaja Pengerit Itu Di Biarkan Beraktivitas
Edo salah satu pengurus SPBU Nibung dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp,namun nmr tersebut sudah tidak aktif.akan di upayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Pertamina Sudah Mengeluarkan Aturan. Para penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan diduga bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi,
“Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM. yang melanggar hukum.dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor, 24.33.11 31yang bermain diduga secara ilegal dengan cara melawan hukum (Tim)