Magelang Jateng-TribunNews86.ID
Jum,at 03/01/202 SeCang Kab.Magelang Beberapa waktu melihat armada truk yang tidak ada plat di belakang Truk warna kuning yang masuk SPBU dengan pengisian.beberapa lama mobil Truk keluar SPBU dan beberapa Truk Masuk lagi pengisian di SPBU.truk warna kuning dengan Plat AA 8481 E lagi pengisian berulang.
Beberapa setelah ditanya dengan awak media menyampaikan armada memang mengansu BBM Bersubsidi jenis Solar.armada milik oknum anggota kepolisian. Yang di duga bernama Bp Ngadiman yang masih aktif di kepolisian.
Dengan santainya beliau menjawab punya Anggota aktif dan berasa kebal hukum saat mengisi BBM bersubsidi menjawab .
SPBU Pertamina 44.561.16.daerah Secang kab.Magelang tempat para pengangsu bebas mengisi BBM Bersubsidi Yang Merugikan Negara.banyaknya armada yang mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU di wilayah Kab.kabupaten Magelang
Potensi Jeratan Hukum
Praktik mafia BBM subsidi seperti ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Penggunaan barcode palsu atau pencurian kuota BBM subsidi termasuk pencurian yang dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat
Aparat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dapat dijerat pidana.
Awak media mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang terlibat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Red Tim