Di Duga Mafia Solar Bebas Beroperasi di SPBU 44.531.36 Dusun III Desa Kalibagor, Banyumas

Di Duga Mafia Solar Bebas Beroperasi di SPBU 44.531.36 Dusun III Desa Kalibagor, Banyumas

Spread the love

 

Banyumas Jateng-TribunNews86.ID 

Rabu 18 Desember 2024 Salah satu Warga yang tidak mau di sebut nama nya dari Dusun III Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas membrikan keterangan ke awak media online Kompas86.ID adanya praktik ilegal pengambilan solar bersubsidi yang di duga dilakukan oleh mafia solar. Di duga Salah satu pelaku yang dikenal dengan nama Pa Amin, diduga bebas mengangkut solar bersubsidi di SPBU setempat tanpa hambatan.

 

Menurut laporan yang di terima team media , Pa Amin dan kelompoknya menggunakan berbagai modus untuk mengakali sistem pengawasan di SPBU. Mereka sering kali menggunakan kendaraan dengan plat nomor palsu dan melakukan pengisian berulang kali di SPBU yang sama. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dari Team awak media berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Dan warga masyarakat setempat pun sangat khawatir dengan keberadaan mafia solar ini karena bisa merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini agar solar bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Novianto dan Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *