HALSEL, TribunNews86.id – Desa memiliki keistimewaan tersendiri sejak Negara ini berdiri, keistimewaan ini dibarengi dengan pembentukan landasan hukum yang mengatur tentang Desa yakni Undang-Undang No.6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.03 tahun 2024.
Namun Desa masih memiliki keterbatasan kewenangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, salah satunya yakni pertambangan. hal inilah yang sering menjadi problem bagi masyarakat di Desa, seperti yang dialami oleh Desa Fluk dan Desa Gambaru Kecamatan Obi Selatan.
Problem yang dihadapi seperti dua Desa ini terkait dengan eksplorasi PT. Intim Mine Sentosa (IMS) perusahan nikel ini yang beroperasi di wilayah Kecamatan Obi Selatan dan wilayah operasinya diduga merembet sampai ke tanah perkebunan warga Desa.
Menyikapi persoalan ini, Pengacara Muda Noldi Meidi Kurama melalui rilisnya kepada media TribunNews86.id menyampaikan bahwa atas nama mewakili masyarakat Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan menolak dengan keras PT.Intim Mine Sentosa (IMS) untuk melakukan eksplorasi di Desa Bobo.
“Saya atas nama masyarakat menolak dengan keras PT. IMS melakukan eksplorasi, sebab warga tidak mengijinkan tanah hasil olahan yang sudah berpuluh tahun dikelola oleh perusahan,” ucap Noldi. Jumat, (13/12/2024). via pesan WhatsApp.
Menurut Noldi, pihak PT. IMS sangat membodohi warga dua Desa yakni Desa Fluk dan Gambaru, dimana pihak perusahaan hanya memberikan ganti rugi lahan dengan nilai jual harga tanah yang sangat tidak rasional, yaitu warga dihadiahi dengan harga 2000-3000 Rupaih/meter.
Untuk itu kata Noldi, khusus warga Desa Bobo tidak akan menerima PT. IMS masuk beroperasi di wilayah mereka, sebab selain merugikan para petani, wilayah operasi perusahaan akan menyisakan problem lingkungan yang bakal mengancam ekologi hingga rawan banjir.
“Jangan berpikir hari ini karena ada kompensasi ganti rugi lahan, sebab biaya ganti rugi itu sedikit dan bakal habis sekejap, tapi masyarakat kehilangan hak kepemilikan lahan, serta dampak lingkungan jangka panjang seperti banjir yang selalu mengintai warga Desa,” tuturnya.
Lanjut Noldi, Desa Bobo diapit oleh dua aliran sungai besar, sementara area eksplorasi perusahan berada di belakang Desa Bobo yang berpapasan dengan dua aliran sungai tersebut, sehingga kedepan jika perusahan beroperasi maka sungai bakal tercemari dan bahaya banjir akan mengancam Desa.
Jadi bukan hanya sebatas lahan karapan warga yang menjadi korban, namun kerusakan ekosistem lingkungan akan menjadi dampak negative bagi kelangsungan hidup masyarakat di Desa Bobo, dan itu menjadi ikhtiar bagi masyarakat sehingga menolak PT. IMS beroperasi di Wilayah Desa Bobo.
“Desa Bobo memiliki historis panjang, sehingga kami tidak ingin status Desa kami seperti Desa Kawasi yang harus hengkang dari tempat asalnya dengan alasan keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Dikatakannya, saat ini warga Desa tetap komitmen menolak PT. IMS masuk beroperasi di wilayah Desa Bobo dengan alasan apapun, karena warga tidak ingin lahan perkebunan mereka menjadi korban akibat operasi perusahan tersebut.
“Saya Tegaskan kembali bahwa masyarakat Desa Bobo tetap komitmen menolak PT. IMS masuk dan beroperasi di wilayah Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan,” kata Noldi Kurama mengakhiri. (red/tn)**