Dugaan Kecurangan Pilkada Halmahera Selatan Resmi Dilaporkan Tim Hukum BK-UHS

Dugaan Kecurangan Pilkada Halmahera Selatan Resmi Dilaporkan Tim Hukum BK-UHS

Spread the love

HALSEL, TeibunNews86.id – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor Urut 1 (satu) resmi melaporkan dugaan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 (tiga) ke Bawaslu Kab. Halmahera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Labuha.

Laporan Tim Kuasa Hukum BK-UHS tersebut merupakan langkah awal untuk siap membawa bukti-bukti pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dsn Masif ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan pleno rekapitulasi oleh KPUD Halmahera Selatan nanti.

Ketua Tim Hukum BK-UHS Bambang Djoisangadji S.H, bersama partnernya, Ismid Usman,S.H, Meidy Noldi Kurama, S.H, Sarwin Hi Hakim, S.H, dan Gafar Tuananae, S.H, Selasa, (03/12/2024) secara resmi, melaporkannya ke Bawaslu dan Kejaksaan Halmahera Selatan.

“Namun banyak menyisakan kecurangan-kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Selaku kuasa hukum BK-UHS, kami tidak tinggal diam. Sebab banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan saat pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 27/11/2024 di semua TPS yang ada di Halmahera Selatan,”ujar Meidy Noldi Kurama, S.H, usai meregister laporan tersebut.

Lanjut Noldi, tim hukum BK-UHS, tidak tinggal diam walaupun nantinya setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPUD Halsel, olehnya itu sudah dipastikan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga proses penyelesaian hasil Pilkada Halsel masih panjang.

“Hari ini sudah kami masukan semua bukti, dan sudah di register oleh Bawaslu Halsel, sebagai bukti,”terangnya.

Lanjut Noldi, Terkait hal itu pihaknya suda mengambil langkah-langkah hukum untuk memberikan dan memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat Halsel yang telah dikotori dengan cara-cara yang tidak benar.

“Dari serangkaian bukti dan saksi yang telah dikumpulkan pihak kuasa hukum Tim BK-UHS selama 24 jam telah mendapatkan unsur-unsur formil dan materil pelanggaran TSM yang terjadi sebelum dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara,”sebutnya.

Olehnya itu, Kata Noldi, Pelanggaran TSM yang terjadi dan didapati sebelum pemilihan berlangsung. Dimana keterlibatan mulai dari Kepala Dinas, Camat, Kapus serta Kepala Desa dan perangkatnya, menjadi bukti untuk disidangkan di mahkamah konstitusi nantinya.

“Kemudian keterlibatan ASN mendukung salah satu Paslon hingga dugaan tim salah satu Paslon yang mengumpulkan KPPS sebelum hari “H” pemungutan suara, serta bukti lainnya suda kami kumpulkan,”ujarnya.

Lanjut Noldi, kecurangan-kecurangan itu sudah disusun secara terencana. namun pihaknya sudah menemukan bukti-bukti yang berelevansi atau beririsan dengan peristiwa yang terjadi pada saat pemilihan.

Dikatakannya, bagaimana system pemilihan yang terjadi di TPS itu dilakukan dengan kecurangan-kecurangan misalnya mulai dari pembagian daftar undangan yang tidak sampai pada pemilih sehingga partisipasi memilih menurun jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di setiap TPS.

“Selanjutnya ada yang mencoblos 2 kali, ada mobilisasi massa pada saat pencoblosan dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya yang terjadi yang sudah kami temukan,” sebut Noldi kepada wartawan.

Kata Noldi, Pihaknya, akan bekerja keras sebab timnya yakin bahwa komisioner KPU dan Bawaslu akan bekerja professional.

“Mari kita sama-sama mengawasi proses ini agar berjalan dengan adil, jujur dan akuntabel sehingga tidak ada “dusta diantara kita”.tutupnya. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *