Garut Jabar _ tribunnews86.id
Yodi Sirodjudin,S,Si,M.H,kes menegaskan bahwa semua bentuk praktik kecantikan berdalih medis atau klinik tanpa izin resmi dilarang keras Pernyataan ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh layanan kecantikan yang tidak memenuhi standar hukum dan medis.
Yodi Sirodjudin Sekdis kesehatan menjelaskan bahwa izin klinik hanya diberikan kepada dokter spesialis atau tenaga kesehatan bersertifikasi yang telah memenuhi persyaratan hukum. “Praktik yang menawarkan layanan medis, seperti suntik kecantikan tanpa izin, sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Yodi menekankan bahwa pembukaan klinik atau praktik medis tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum. Salon kecantikan berdalih medis yang beroperasi tanpa pengawasan resmi dari Dinas Kesehatan pun tidak diperkenankan melakukan tindakan medis. “Kami hanya bertanggung jawab atas klinik berizin dan praktik mandiri yang dilakukan oleh tenaga kesehatan resmi,” tambahnya.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini, menurut Yodi merupakan wewenang aparat kepolisian. Dinkes pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna menindak tegas pelanggaran semacam ini.
Dalam imbauannya, Dinas Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Masyarakat diminta memastikan bahwa tempat yang dipilih memiliki izin praktik resmi agar keselamatan dan kesehatan tetap terjamin.
Dengan penegasan ini, Yodi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih layanan kecantikan yang legal dan memenuhi standar keselamatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya risiko kesehatan akibat praktik yang tidak bertanggung jawab.
Chrystian