Polres Halsel Dinilai Diskriminasi Hukum, Kades Orimakurunga Pelaku KDRT Tidak Ditahan, Ada Apa?

Polres Halsel Dinilai Diskriminasi Hukum, Kades Orimakurunga Pelaku KDRT Tidak Ditahan, Ada Apa?

Spread the love

HALSEL, TeibunNews86.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rusdi Sidik Kepala Desa Orimakurunga terus menjadi sorotan publik akibat melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagai tersangka KDRT terhadap Rusdi Sidik sudah ditetapkan oleh Polres Hal Sel Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI Tahun 2023 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Hal ini membuat Advokat Halmahera Selatan, mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum yang tidak menahan Rusdi Sidik padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, yang itu telah menimbulkan dampak psikis dan juga fisik tidak hanya kepada korban KDRT tapi juga mencederai perasaan Emak-Emak.

“Kami menduga telah terjadi upaya diskriminasi hukum dalam hal ini kami mempertanyakan kenapa hingga saat ini Rusdi Sidik belum juga ditahan padahal sudah tersangka?, Penegakan Hukum harus adil jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” cecar Kuasa Hukum Korban, Faisal S.H, Kamis (14/11/2024).

Jangan mentang-mentang RUSDI SIDIK adalah kepala Desa Orimakurunga lantas dia tidak ditahan padahal telah terbukti melakukan KDRT dan telah menjadi tersangka,” tegasnya.

Faisal, bandingkan dengan beberapa contoh kasus KDRT lainnya, Profesor bergelar Doktor Hukum di Surabaya setelah tersangka Pelaku KDRT langsung ditahan, begitu juga Pelaku KDRT Pegawai Ditjen Pajak di Kota Bekasi, Pelaku KDRT Armor suami Cut Intan Nabila selegram, dan kasus-kasus lainnya itu Pelaku KDRT langsung ditahan karena jelas telah melanggar Pasal Pidana.

Selain itu kata Faisal, kami akan berencana mendatangi Propam Polres Halsel untuk meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas dengan menahan Rusdi Sidik Tersangka Pelaku KDRT demi azas keadilan hukum dan tidak menimbulkan stigma adanya upaya diskriminasi hukum.

“Siapapun dia jika sudah ditetapkan tersangka Pelaku KDRT maka harus segera ditahan oleh Pihak Aparat Kepolisian,” ujarnya.

Kuasa hukum ini.menegaskan, bahwa akan kawal kasus tersangka Pelaku KDRT ini sampai tuntas hingga tersangka ditahan dan kami juga akan terus Mengadukan tersangka Rusdi Sidik, Kepala Desa Orimakurungan, Agar segara di pecat dari jabatannya karena tersangka Pelaku KDRT adalah Predator dalam keluarga.

Kuasa hukum Korban, juga menambahkan, hal ini sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:

Pasal 44 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 untuk pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga

Pasal 46 dan Pasal 47 mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh, gangguan daya pikir atau kejiwaan, gugur atau matinya janin, atau tidak berfungsinya alat reproduksi.

Pasal 49 mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 untuk pelaku penelantaran dalam rumah tangga, Selain pidana penjara dan denda, pelaku KDRT juga dapat dikenakan pidana tambahan.

Seperti:Pembatasan gerak pelaku Pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu, KDRT didefinisikan sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Kita dukung Aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Hal Sel agar segera menahan tersangka Pelaku KDRT,” tutupnya. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *