Jelang Pilkada, Satpol PP Garuk Pemasok Miras Terbesar di Kebumen

Jelang Pilkada, Satpol PP Garuk Pemasok Miras Terbesar di Kebumen

Spread the love

Kebumen Jateng-Kompas86.ID

Jajaran Satpol PP Kebumen menggelar operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Kebumen baru-baru ini.

 

Pada operasi kali ini, jajaran Satpol PP berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merk dari gudang pemasok Miras di wilayah Kebumen selatan, yakni di Desa Sitibentar, Kecamatan Mirit.

 

Selain di lokasi setempat, jajaran Satpol PP juga mengamankan sejumlah Miras jenis ciu dari salah satu pedagang di wilayah Desa Purwoharjo, Kecamatan Puring.

 

Sekretaris Satpol PP Kebumen, Isnadi mengungkapkan, operasi yang digelar pada Selasa (12/11) tersebut bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Miras di kawasan setempat dan di Kebumen umumnya.

 

“Selain rutin menggelar operasi penegakan Perda, operasi ini juga digelar sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas menjelang Pilkada dan tahun baru,” kata Isnadi.

 

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Kebumen, Juniadi menyatakan, bila dilihat dari peta peredaran Miras di Kebumen, barang bukti yang dapat disita pada operasi kali ini merupakan yang terbesar dan terbanyak dalam sejarah operasi Miras Satpol PP Kebumen.

 

“Baru kali ini kita mengamankan Miras sebanyak ini di satu tempat. Ini yang terbesar dalam sejarah Satpol PP Kebumen. Sebelumnya belum pernah ada operasi yang mengamankan Miras sebanyak ini,” kata Juniadi.

 

Pihaknya merinci, di Desa Sitibentar, Kecamatan Mirit, pihaknya mengamankan sebanyak 3871 botol berbagai merk, antara lain anggur 500, Joker, Anggur Putih, Kawa-Kawa, Iceland, Atlas, Vodka Mix, Vodka, Anggur Merah dan sejumlah merk lainnya. Pihaknya menyebut, Miras tersebut disuplay dari wilayah Purwokerto, Cilacap dan Magelang.

 

“Ini dalam catatan kami merupakan pemasok terbesar di Kebumen. Jadi dari sini kemudian didistribusikan ke pedagang-pedagang kecil di berbagai daerah di wilayah Kebumen. Ini sudah lama kita intai, tapi licin sekali,” ungkapnya.

 

Juniadi menceritakan, operasi semula menyasar DW di Desa Sitibentar, Kecamatan Mirit. Saat itu ditemukan sebanyak 165 botol. Saat dilakukan pengembangan, tim kemudian menemukan tempat penyimpanan di rumah ER, Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit. Dari tempat tersebut ditemukan 3706 botol Miras.

 

“Dari hasil pengembangan ini, barang bukti diketahui merupakan DW dan ER yang ikut bekerja dengan S,” jelasnya.

Operasi yang digelar di Desa Purwoharjo, Kecamatan Puring, sambungnya, berhasil mengamankan Miras jenis ciu sebanyak 1 galon dan 5 bungkus plastik. Setelah dilakukan uji laboratorium, ciu tersebut mempunyai kadar alkohol 12 persen.

 

“Selanjutnya kita lakukan penindakan yustisi sesuai dengan Perda yang ada. Setelah berkas lengkap nanti segera kita limpahkan ke pengadilan. Ancaman hukumannya sesuai dengan Perda kita, kurungannya 3 bulan dan denda minimal Rp. 30 juta, maksimal Rp. 50 juta,” pungkasnya. // roso.

 

Sumber/ Pers.Satpol PP KBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *