Pekalongan – TribunNews86.Id
Pekalongan, Pada Hari Kamis, 7 November 2024, Desa Nyamok kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, menggelar acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024.Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Nyamok dan dimulai pukul 16.30 wib.
Pelantikan ini dihadiri oleh Pejabat dan Tokoh Masyarakat, antara Lain Kepala Desa Nyamok, Panwascam, Panwas Desa Serta anggota KPPS yang akan bertugas dalam pemilihan Tahun 2024.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Jingle Pemilu Pilkada Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat keputusan tentang pelantikan anggota KPPS.
Sebanyak 35 anggota KPPS dari Desa Nyamok dilantik dan diambil sumpahnya. Selain itu, mereka juga menandatangani Pakta Integritas sebagai Komitmen untuk melaksanakan tugas dengan Jujur dan profesional.
Sambutan – sambutan dari pihak penyelenggara turut mewarnai acara.
Dudik Srisetiyo Agung selaku ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nyamok menyampaikan
Selamat kepada seluruh Anggota yang dilantik pada hari ini,semoga sukses dan semoga bisa bekerja secara profesional.
“Setelah dilantik untuk bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pekalongan, Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Nyamok siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.” Ungkapnya.
“Pilkada merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, di mana warga negara berhak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung umum bebas rahasia, untuk itu mari kita bekerja secara Profesional” Jelasnya.
“Pilkada ini sangat rawan dan bersumbu pendek, mari kita sebagai petugas jaga kenetralan kita dalam bertugas dan bekerja sebaik – baiknya.”Tambahnya.
Dalam konteks Pilkada, peran Anggota KPPS menjadi sangat vital dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan persiapan logistik, verifikasi daftar pemilih, pengaturan tahapan pemungutan suara, pengawasan proses pemilihan, hingga perhitungan suara secara teliti dan transparan. Kedisiplinan, integritas, dan netralitas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh Anggota KPPS dalam menjalankan tugas mereka.
Sebagai penyelenggara pemungutan suara, Anggota KPPS juga diharapkan untuk memahami peraturan dan prosedur yang berlaku dalam Pilkada untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka juga harus mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara. Keberpihakan pada kepentingan publik dan pemenuhan hak suara warga menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPPS.
Selain memberikan penekanan pada aspek teknis dalam penyelenggaraan Pilkada, Anggota KPPS juga diharapkan untuk bersedia terus melakukan pembelajaran dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan yang muncul, termasuk penerapan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara. Penguasaan terhadap sistem informasi menjadi kunci dalam mempercepat dan mengoptimalkan proses perhitungan suara serta menjaga keamanan data selama Pilkada berlangsung.
Dengan dilantiknya Anggota KPPS Desa Nyamok untuk bertugas dalam Pilkada di Kabupaten Pekalongan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar, transparan, dan adil. Kontribusi para Anggota KPPS dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal menjadi kunci keberhasilan dalam menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada juga menjadi cermin dari kedewasaan politik dan kecintaan terhadap demokrasi sebagai bentuk kedaulatan rakyat di Indonesia.
Acara diakhiri dengan Doa penutup, berharap agar seluruh proses Pilkada dapat bejalan lancar, aman dan damai.
(HTS)