Kab.Tegal-TribunNews86.ID
Larangan dalam membeli Pertalite menggunakan jerigen sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan dan pencegahan penyalahgunaan.
Namun sepertinya aturan atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jerigen itu masih juga belum dipatuhi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.522.13 Jl.Raya Kaliwadas No.45-47 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Penjualan BBM subsidi jenis pertalite ini diketahui dari informasi masyarakat Kecamatan Adiwerna, kemudian Tim media melakukan pantauan lansung pada Kamis, 10/10/2024) lalu. Sekira pukul 20.00 WIB. Terlihat pihak SPBU tersebut melayani penjualan BBM pertalite kepada pembeli menggunakan jerigen hingga berulang kali yang diangkut menggunakan alat transportasi sepeda sepeda motor.
Diduga adanya modus jual beli barcode dalam pengisian BBM subsidi jenis pertalite di SPBU, menjual bebas BBM pertalite kepada konsumen menggunakan jerigen.
Hal itu diungkapkan pengangsu yang mengaku berasal dari wilayah Kabupaten Brebes, tidak menyebutkan namanya, kepada Tim media, dirinya mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari desa untuk membeli BBM jenis pertalite memakai jerigen.
“Saya ada surat rekomendasi untuk petani dari desa, untuk membeli Pertalite di SPBU Kaliwadas itu.” Kata pengangsu kepada Tim media.
Diduga minimnya pengawasan pemerintah daerah terutama dari dinas-dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) hingga oknum-oknum petugas operator SPBU itu berani melakukan dugaan penyalahgunaan penjualan BBM subsidi jenis pertalite tersebut.
Menurut pengangsu, untuk pembuatan barcode pertalite itu dikeluarkan dari admin pihak SPBU dengan membayar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) Dengan dasar pengajuan barcode melalui surat rekomendasi dari desa.
“Barcode pertalite dari SPBU itu, saya dimintai bayar 20.000 dan untuk pengisian satu jerigen saya kasih 10.000 (sepuluh ribu) diluar harga pertalite.”Terangnya.
Menurutnya, pengisian bahan bakar jenis pertalite menggunakan jerigen, hal itu sudah biasa dan bukan hanya dirinya, namun pengangsu disekitar desanya juga semua terbiasa berlangganan pertalite dengan menggunakan jerigen di SPBU 44.522.13 tersebut untuk dijual kembali (Pengecer)
“Bukan cuma saya, semua juga belinya di SPBU Kaliwadas, karena hanya disitu yang bisa melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen.” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekjend Forum Jawa Tengah Bersatu (FORJAB) Muhamad Jhoni mengatakan,”Apapun alasannya itu tidak dibenarkan karena melanggar Undang-Undang migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan pihak SPBU Kaliwadas juga diduga melakukan pungli dari pihak pengangsu BBM subsidi jenis pertalite.”Tegasnya.
Sementara itu, pihak SPBU yang tidak menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh Tim awak media, terkait adanya kegiatan penjualan BBM subsidi jenis pertalite yang menggunakan jerigen dan membayar barcode serta menerima fee Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap pengisian satu jerigen pertalite, pihak SPBU tersebut mengatakan bahwa terkait itu merupakan kewenangan pihak SPBU 44.522.13, nantinya operator tersebut akan dikonfirmasi dulu benar dan tidaknya.
“Maaf, kalau itu kewenangan SPBU yah, karena operator itu kan karyawan saya, nanti saya konfirmasi dulu operatornya, benar dan tidaknya karena disini kan ada CCTV.”Katanya.
Saat ditanyakan terkait adanya dugaan pungli barcode RP. 20.000 dan pengisian pertalite per jerigen Rp.10.000, pihak SPBU itu menjawab bahwa tidak ada pungli di SPBU 44.522.13, karena dari Pertamina juga melarang,”Tidak ada pungli ya mas, karena saya juga pernah melayani barcode dan saya tidak minta tapi pembeli ngasih sendiri, kemarin baru dibahas, pertamina dengan kita kalau ada yang ngasih ya monggo terserah mau diterima atau tidak, yang penting jangan minta.”Jelas sumber dari pihak SPBU 44.522.13.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mokri/kecil)
Reporter : Dias/Tim