HALSEL, TribunNews86.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri di Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 9 September 2024, hingga kini penyidik Polres Halmahera Selatan masih menunggu kehadiran terlapor untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/10/2024), mengonfirmasi bahwa pelaku belum memenuhi panggilan polisi. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga terlapor agar menghadirkan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun hingga kini belum ada respon dari yang bersangkutan.
“Kami sudah menghubungi keluarganya agar terlapor hadir hari ini, namun ia masih belum datang,” kata Gian.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan lebih dari sebulan yang lalu, polisi belum melakukan tindakan penangkapan paksa karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Gian menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap sebelum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada langkah penangkapan paksa. Namun, jika pelaku terus mangkir dari panggilan, kami akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang memungkinkan kami mengeluarkan panggilan resmi kedua dan ketiga. Jika masih tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” jelas Gian.
Lebih lanjut, Gian menegaskan bahwa penyidik terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam menangani kasus ini.
Untuk diketahui sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa, Ibu korban menegaskan tidak ada upaya perdamaian dalam ini. Pasalnya, Selain mendapat kekerasan dari ayah tiri korban juga masih di bawah umur dan masih di duduk bangku kelas 2 SMA. (red/tn)**