TRIBUNNEWS86.ID, GUNUNGKIDUL – Operasi ini berlangsung di berbagai titik strategi di Gunungkidul, dengan hari pertama dilakukan di Jalan Brigjen Katamso, depan Pasar Argosari Wonosari, yang menghasilkan 101 pelanggaran.
Kasat Lalu Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim, menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sebagian besar pelanggaran terjadi pada pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkapnya
Operasi Zebra Progo 2024 yang dilaksanakan hingga 27 Oktober 2024 ini menargetkan delapan jenis pelanggaran prioritas, antara pengendara lain di bawah umur, berkendara melawan arus, penggunaan telepon genggam saat berkendara, hingga tidak memakai helm atau sabuk pengaman. Pelanggaran semacam ini sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Keselamatan berkendara dimulai dari disiplin diri sendiri. Kecelakaan sering kali terjadi karena adanya pelanggaran,” imbuhnya
Operasi ini melibatkan kerja sama antara Polres Gunungkidul dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan situasi yang lebih aman di jalan raya. (Widadi/red)