HALSEL, TribunNews86.id – Kepala Daerah yang ikut kembali dalam kontestasi politik (Pilkada) harus mengajukan cuti kampanye bagaimana Pj Gubernur Maluku Utara secara resmi telah menerbitkan surat cuti milik Bupati Halsel Bassam Kasuba.
Surat cuti yang di terbitkan Pj. Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dengan Nomor: 100.1.4.2/4350/G. tentanh cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye untuk Bupati Halmahera Selatan.
Penerbitan surat ini merupakan balasan atas permohonan cuti dari Hasan Ali Bassam Kasuba melalui surat Nomor 273/2769/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 yang disampaikan kepada Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat cuti tersebut itu ditegaskan bahwa ada sejumlah aturan terkait kewajiban seorang kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, dan pada saat mengambil cuti selama mengikuti masa kampanye berjalan.
Diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Juga terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ikut kembali dalam pencalonannya.
Dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Serta Kepala daerah yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dijelaskan dalam surat tersebut juga bahwa memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel, mulai tanggal 25 September hingga 23 November tahun 2024.
Bahkan Pj Gubernur Samsuddin juga menegaskan, selama menjalankan cuti, Hasan Ali Bassam Kasuba dilarang keras menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan dan netralitas, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan jabatan oleh calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri.
Untuk diketahui, Surat keputusan tersebut tembusannya disampaikan ke sejumlah pihak, seperti Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Sekda Halmahera Selatan, Ketua KPU Halmahera Selatan, dan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan. (red/tn)**