Kebumen Jateng-TribunNews86.ID
Kebumen,14September2024.Netralitas PNS,ASN,Kades,RT,RW, dalam dalam Pilkada Bupati dan Gubernur Tanggal 27 November 2024 sangatlah penting, dan perlu pengawasan ektra, sehingga ,Persaudaraan Rajawali Emas hari ini Jumat 13 September 2024 sekira pukul 14.30 Audensi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Nampak hadir sejumlah utusan dari masing masing Perwakilan Ormas dan LSM, juga Beberapa Pengamat politik Kebumen yang tergabung dalam Persaudaraan Rajawali Emas Kebumen mengikuti Audensi bersama Komisioner Bawaslu ,Imam Hamdani Devisi penanganan pelanggaran,Badrus Zaman Devisi Humas, Eka Rohmawati Devisi Hukum
Solihudin Kordinator Rajawali Emas Kabupaten Kebumen memperkenalkan satu persatu perwakilan Ormas dan LSM yang hadir mengikuti Audensi diruangan rapat Bawaslu
ada beberapa poin pertanyàan yang disampaikan oleh Solihudin untuk ditanggapi Bawaslu,salah satunya terkait Netralitas ASN,PNS,dan Kades hingga ke tingkat RT,RW, yang kini sedang viral di Masyarakat Kebumen secara umum, juga di medsos medsos.
tentu ini tidak boleh terjadi terangnya.
karena menurut Solihudin justru kedatangan Kami Persaudaraan Rajawali Emas disamping bersilaturahmi,juga ingin bersinergi dan membantu kerja Bawaslu Kebumen dalam menjalankan tugas tugasnya, sehingga terwujudnya PILKADA yang aman dan menghasilkan Pemimpin pemimpin yang berkwalitas.
terkait adanya baliho baliho yang banyak dipasang di gedung gedung milik Pemerintah dan sekolah sekolah dari SD sampai tingkat SLTA ,Solihudin dan Rajawali Emas Kebumen tidak mempersoalkan, sepanjang tidak mengandung unsur politik,namun kalo isinya atau tulisanya ada unsur politiknya , memohon agar Bawaslu untuk mengambil langkah dan tindakan,
dan juga nanti rekan rekan akan menyampaikan banyak hal terkait Netralitas ASN,Kades,dan RT,RW,dalam Pilkada Kebumen yang akan datang.
menjawab apa yang dipertanyakan ke jajaran Bawaslu tiga Komisioner dari Bawaslu Imam Khamdani Devisi penindakan pelanggaran , Badrus Zaman Devisi Humas, Eka Rohmawati Devisi Hukum satu persatu angkat bicara , dan menyampaikan jawaban yang normatif sesuai bidangnya.
Imam Khambali menanggapi dan menjawab terkait indikasi adanya Kades yang melakukan pelanggaran dan infonya di media sosial, mengaku sudah melakukan penelusuran, namun diduga itu melanggar undang undang yang lainya, jelas Imam.
jawaban Badrus Zaman Devisi Humas terkait langkah yang sudah dilakukan untuk pencegahan ,netralitas ASN dan Kepala Desa, Perangkat Desa,adalah himbauan kepada sejumlah Kepala Desa seluruhnya,termasuk perangkat Desa, sesuai aturan yang ada pasal dan laranganya dalam undang undang Pilkada, Dikpora dan juga Kemenag untuk diteruskan kebawah sampai ketingkat sekolah, TNI ke Kodim POLRI dan yang lain ,terkait RT,RW menurut Badrus bukanlah bagian dari Pemerintah Desa, sehingga tidak bisa kami cegah secara tertulis, karena RT,RW tidak disebutkan di undang undang Pilkada pungkasnya.
lain halnya dengan penjelasan Devisi Hukum Bawaslu , Eka Rohmawati, langkah yang dilakukan dilapangan adalah melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum ada langkah berikutnya,kita berikan himbauan dan sosialisasi jelasnya. ( roso ).