APBD Pokok Halmahera Selatan Maluku Utara Tahun 2025 Dirancang 2,8 Triliun Lebih

APBD Pokok Halmahera Selatan Maluku Utara Tahun 2025 Dirancang 2,8 Triliun Lebih

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menandatangani dokumen nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD pokok tahun 2025.

Nota KUA-PPAS ini ditandatangani pada rapat paripurna ke-1, masa persidangan III tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (09/09/2024) malam.

Dalam nota KUA-PPAS tersebut, rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp210 miliar. Yang terdiri dari, pajak daerah Rp125 miliar, retribusi daerah 66 Miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 3 Miliar, dan lain-lain PAD yang sah 15 Miliar lebih.

Kemudian, pendapatan transfer disepakati sebanyak Rp1,788 trilun lebih, terdiri atas pendapatan transfer pusat 1,703 Triliun lebih, pendapatan transfer antar pemerintah daerah 85 Miliar, serta lain-lain pendapatan 10 Miliar.

Dengan demikian, total pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2025 disepakati sebesar 2,8 Triliun lebih.

Selanjutnya untuk total belanja daerah pada APBD tahun 2025, disepakati sebanyak 2,4 Triliun lebih.

Sementara, penerimaan pembiayaan nol rupiah dan pengeluaran pembiayaan 4,5 Miliar.

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Alibassam Kasuba mengatakan, nota kesepakatan KUA-PPAS ini mencerminkan komitmen bersama Pemkab dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat.

Dia mengklaim, penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai prioritas pembangunan yang telah disusun berdasarkan aspirasi masyarakat.

“KUA-PPAS tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pencapaian visi, misi dan sasaran-sasaran pembangunan daerah,” katanya.

“Hal itu selaras dengan visi bersatu mengembalikan senyum Halmahera Selatan yang lebih baik, Beradab dan penuh Berkah,” ujarnya.

Penyusunan KUA-PPAS juga, menurut Bassam, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Di mana, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD.

Lebih lanjut, Bassam mengaku pihaknya menyadari kalau perjalanan menuju kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 bukanlah tanpa tantangan.

Dia menyebut, perbedaan pandangan dan pendapat antara DPRD dan Pemkab selalu hadir, namun itu hal wajar dalam proses musyawarah.

“Dengan semangat dan komitmen yang kuat, kami bersyukur bahwa kita telah mencapai kesepakatan yang baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan,” tutupnya. (red/tn)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *