SPBU 24.331.115 Aktifitas malam pengerit beraksi.

SPBU 24.331.115 Aktifitas malam pengerit beraksi.

Spread the love

 

 

Bangka Belitung-Tribunnews86.id

BANGKA Tribunnews86.id – Sering diberitakan dan diadukan ke pihak terkait, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) 24.331.115, Jalan Manunggal no.34, Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung itu tetap melakukan kecurangan distribusi BBM Bersubsidi.

Beberapa kendaraan sepeda motor bertangki besar dan mobil masih saja lancar mengerit BBM jenis pertalite di malam hari tanpa ada tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH), Rabu (03/07/2024).

Terlihat terang benderang mereka mengunakan motor tangki besar yang sudah di modifi berkali-kali mengulang dan mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit saat di tanyakan tidak lagi melayani pengerit akan tetapi demi mendapatkan pemasukan lebih di luar gaji (seseran) mereka melayani di malam hari.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama tanpa adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum(APH).

Hingga berita ini tayang, pemilik SPBU 24.331.115, belum dapat di konfirmasi.

 

Tambahan informasi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000
dan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Kapolsek Pangkalan Baru saat dikonfirmasi (03/07/2024) belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *