Bangka Belitung-Tribunnews86.id
Dari pantauan tim awak media, mencurigai beberapa kendaraan sepeda motor jenis suzuki thunder bertangki besar ukuran SNI ada juga yang sudah di modifikasi lebih dari ukuran SNI.
sehabis mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali dengan bolak balik mengisi di SPBU tersebut, di duga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar.
Awak media Mendapatkan keterangan dari salah satu konsumen berinisial P menjelaskan di SPBU 24.33378 sudah biasa memberi kami bebas mau berapa kali mengisi.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga turut andil dalam bekerja sama. Akan tetapi ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum. Padahal di ketahui ancaman tersebut cukup jelas,
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Tim media akan melakukan konfirmasi lanjut ke Kapolres Bangka Barat dan pengelola SPBU 24.33378.