Magelang Jateng-Kompas86.ID
Kenakalan remaja semakin marak terjadi khususnya di wilayah Magelang.Salah satu diantaranya yang seringkali ditemukan adalah tawuran antar kelompok.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengungkapkan dalam kurun waktu akhir Desember 2023 sampai dengan akhir Juni 2024 pihaknya telah mengamankan setidaknya 68 remaja yang terindikasi terlibat.
“Dari total keseluruhan terdapat 34 diantaranya yang statusnya dinaikkan menjadi anak berkonflik hukum,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (4/7/2024) di Media Center Polresta Magelang.
Pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 23.40 pihaknya yang telah bekerjasama dengan Polsek Salaman berhasil meringkuk 3 orang remaja yang hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polresta Magelang.
Seorang pelaku bernama Fajar Tri Febrianto saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka sedangkan dua orang lainnya masih dibawah umur sampai saat ini masih dalam proses pengembangan yang lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang yang bervariasi,dan untuk motifnya adalah saling tantang saat live di media sosial Instagram dengan nama akun boys.young.independent” ucapnya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara setinggi tingginya 10 tahun,dan pihak Polresta Magelang akan terus melakukan pemantauan terhadap akun akun yang terindikasi guna mengurangi angka kenakalan remaja yang terjadi,” pungkasnya didepan awak media.
Eka & Team