Penggunaan Dana Desa Harus melalui Musdes Dan Sesuai Juknis, Jika Ada Intervensi Desa Bisa Menolak 

Penggunaan Dana Desa Harus melalui Musdes Dan Sesuai Juknis, Jika Ada Intervensi Desa Bisa Menolak 

Spread the love

Paluta (Sumut) TribunNews86.ID

Penggunaan Dana Desa harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan sesuai Petunjuk Teknis (juknis). Jika ada Intervensi mereka bisa menolak. Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Kab Paluta) Erwin Effendi Rangkuti 20/06/24.

 

Menurut Erwin Kasi Intel Kejari Paluta tersebut bahwa, pihaknya selalu menyampaikannya pada setiap kesempatan, contohnya pada kegiatan mereka lewat Instagram Kejari Paluta.

“Dalam setiap kesempatan kita selalu menyampaikan agar setiap penggunaan dana desa harus melalui musdes dan sesuai juknis, lihat contoh kegiatan kami lewat Instagram,” sebutnya.

 

Mengenai adanya penggunaan dana desa yang sama di seluruh desa sePaluta, kebutuhannya bisa sama dari desa satu dengan yang lainnya misalnya pada pengadaan makanan tambahan yang tertuang di APBDES masing-masing desa bahkan sudah dilaksanakan, pak Erwin mengatakan itu bisa saja sama.

 

 

Itu bisa saja sama katanya, kalau ada dijuknis penggunaan dana desa, misalnya kata Kasi lagi kegiatan pencegahan stunting. “kegiatan itu kan arahan dari pusat dan ada di juknis” tegasnya.

 

Menurut Erwin, Kalau terkait penggunaan dana desa adalah kewenangan desa melalui musdes dan mengikuti juknis, jika ada intervensi mereka bisa menolak karena penggunaannya kewenangan desa.

 

Dalam kesempatan tersebut bagi masyarakat yang ingin konsultasi hukum sebagai Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti juga menyampaikan bahwa sudah ada layanan jaksa jaga Desa mereka lewat nomor 0811 6108 454 atau datang langsung ke kantor Kejari Paluta tanpa di pungut biaya.

 

Sementara menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber ada ±29 penggunaan Dana Desa yang sama di seluruh desa sePaluta 9 Pelatihan, 9pengadaan dan 11 sosialisasi.(MALIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *