Magelang Jateng-TribunNews86.ID
Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembakaran 2 ( Dua ) Unit Sepeda Motor milik korban atas nama Normiyati warga Srumbung Kabupaten Magelang yang hangus terbakar dirumah terasnya,
Dalam kejadian tersebut Polresta Magelang berhasil mengamankan 2 ( Dua ) orang tersangka dan barang bukti berupa, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor dengan Kerombong, ( Dua ) Unit Sepeda Motor Milik Korba, Jaket Warna Hitam, Satu buah tas Rempang, Satu Pasang Sepatu warna hitam
Saat memimpin Konferensi Pesr, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. di Dampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Srumbung ( 22/05/2024 ) Kapolresta Magelang menyampaikan bahwa pembakaran 2 ( Dua ) Unit Sepeda Motor ternyata otak pelakunya adalah satu orang, adapun kronologis dan pengungkapanya di awali dengan adanya laporan polisi tentang terbakarnya 2 ( Dua ) Unit Sepeda Motor di wilayah Srumbung yang terjadi 9 mei 2024, mendasari pada olah Tempat Kejadian Perkara Satreskrim Polresta Magelang bersama reskrim Polsek Srumbung, mengidentivikasi kejadian dan menyimpulkan kejadian ini bukanlah peristiwa kebakaran, namun kejadian ini adalah peristiwa pembakaran sepeda motor dengan korban atas nama Normiyati 45 tahun dengan alamat Desa Kamongan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Kemudian dari pemeriksaan Polresta Magelang, berhasil mengamankan tersangka atas nama AN dan AR, sementara itu AR merupakan tersangka utama yang menyuruh untuk mencelakai korban ” tuturnya”
Kapolresta Magelang juga menyampaikan, penyebab pembakaran sepeda motor milik korban tersebut, yang diawali pada tanggal 3 Mei 2024 tersangka AR curhat kepada AN bahwa istri siri AR Selingkuh dan meninggalkan AR, dari hal tersebut itulah yang menyebabkan AR Sakit hati dan menyuruh AN untuk mencelakai mantan istri sirinya. kemudian
AN melakukan pengamatan di sekitar rumah korban, selama pengamatannya AN tidak pernah melihat korban, atas saran AN kepada AR untuk membakar 2 ( Dua ) Sepeda Motor yang selalu parkir di depan rumah korban, dengan cara menyiramkan Sepertus ke sepeda motor kemudian dilemparkanya kain yang sudah dinyalakan api, hal tersebut disepakati Oleh AR dan AN, kemudian AN melaksanakan perintah AR untuk mengeksekusi rencana tersebut.
Untuk Tersangka dikenakan dengan pasal 187 KUHP Dengan Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara ” Pungkasnya”
Red